GAMBARAN SEDERHANA PEMBAGIAN TUGAS MAJELIS JEMAAT GKE DKI JAKARTA PERIODE TAHUN 2017 - 2022
MAJELIS PERTIMBANGAN :
a. Memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta, baik tertulis atau pun tidak tertulis yang disampaikan kepada Majelis Jemaat hal-hal
b. Menghadiri setiap rapat Majelis Jemaat, sehingga dapat terlibat langsung dan mengetahui perkembangan kehidupan bergereja
c. Terlibat aktif memikirkan keberadaan organisasi, untuk mencapai kemajuan bersama dalam kehidupan bergereja.
d. Bila ada rapat yang diselenggarakan oleh Majelis Pertimbangan (bila diperlukan), maka struktur yang ada akan difungsikan sebagaimana mestinya.
MAJELIS JEMAAT :
1. Ketua Majelis Jemaat :
a. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kebijakan organisasi, baik yang menyangkut program kerja maupun keuangan dan mengarahkan organisasi kepada kemajuan bersama berdasarkan peraturan Gereja Kalimantan Evangelis yang menganut system kolektif-kolegial.
b. Memimpin rapat bersama sekretaris dan unsur kepengurusan lainnya, yang berhubungan dengan rapat kemajelisan
c. Menanda tangan atas surat menyurat, baik yang menyangkut administrasi dalam kemajelisan bersama sekretaris atau bendahara sebagai konsekwensi organisasi yang menganut system kolegial-kolektif.
d. Berhak menandatangani surat menyurat dengan tanpa didampingi sekretaris atau bendahara, dan dengan persetujuan bersama serta mengatas namakan BPH MajelisJemaat.
e. Membangun hubungan keluar (baik antar gereja, pemerintah dan lembaga lainnya)
f. Membuat buku bank atas nama MJ GKE DKI Jakarta, bekerjasama dengan sekretaris II
2. Wakil Ketua Majelis Jemaat :
a. Mewakili ketua Majelis Jemaat, apabila Ketua Majelis Jemaat tidak berada ditempat, dan bila hal yang menyangkut kebijakan sebaiknya melalui surat mandat atau konsultasi dengan Ketua Majelis Jemaat dan atau unsur kemajelisan lainnya.
b. Menyusun jadwal pelayanan, terutama pelayanan ibadah keluarga maupun perkunjungan orang sakit dan penggembalaan lainnya (bekerjsama dengan sekretaris I).
c. Mendata warga jemaat dalam setiap kesempatan, sehingga pertambahan kehadiran semakin baik, serta membuat strategi bagaimana kehadiran warga jemaat semakin bertambah.
3. Sekretaris I :
a. Menyusun jadwal rapat dan mempersiapkan materi bersama dengan unsur BPH MJ lainnya
b. Membuka dan menutup rapat-rapat Majelis Jemaat
c. Berhubungan dengan rapat Majelis, maka :
- Mengagendakan materi rapat untuk dibawakan dalam rapat
- Membuat notulen rapat (menulis setiap percakapan dll)
- Membuat kesimpulan rapat/materi yang diputuskan
- Membaca semua keputusan rapat yang terjadi saat itu.
d. Membukukan surat-surat, baik surat masuk maupun surat keluar
e. Bersama ketua Majelis Jemaat, menanda tangan setiap surat menyurat yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat
f. Membuat jadwal ibadah Minggu dan Ibadah Keluarga dan kegiatan pelayanan lainnya (bekerjasama dengan Wakil Ketua Majelis Jemaat)
g. Membuat rancangan program kerja dan keuangan untuk dibawa pada Persidangan Majelis Jemaat setiap tahunnya
h. Membagi tugas dengan wakil sekretaris dalam kesepakan bersama dan tidak meninggalkan tanggung jawab organisasi
4. Sekretaris II :
a. Mengambil alih semua tugas-tugas dan tanggjawab sekratris I, apabila sekretaris I tidak berada di tempat dan berhalangan hadir dalam rapat.
b. Mengurus sertifikasi tanah perwatasan, PBB, bekerjasama dengan panitia pembangunan
c. Membuatbuku Bank atas nama Majelis Jemaat GKE DKI Jakarta, bekerjasama dengan Ketua MJ
d. Menangani (koordinator) untuk Perjamuan Kasih yang dilaksanakan pada setiap ibadah Minggu
5. Bendahara I :
a. Menyimpan dan membukukan kuangan, baik uang masuk maupun keluar
b. Bersama Ketua Majelis Jemaat menandatangan surat-menyurat yang menyangkut pelaporan keuangan.
c. Membuat laporan keuangan, baik mingguan, bulanan, triwulan, semester dan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan
d. Membagi tugas dan kewenangan dengan bendahara II, dengan tidak melepas tanggungjawab umum organisasi.
6. Bendahara II
a. Mengambil alih tugas dan tanggungjawab bendahara I, apabila yang bersangkutan tidak berada di tempat.
b. Mengambil alih tugas dan kewenangan bendahara I, berdasarkan pembagian tugas yang diminta oleh bendahara I untuk tugas dan kewenangan selanjutnya.
Bidang-bidang :
Seksi Pelayanan Perempuan :
- Membuat program kerja baik yang menyangkut pelayanan dan keuangan untuk dibawa dalam rapat Majelis Jemaat
Seksi Pelayanan Bapak-Bapak :
- Membuat program kerja baik yang menyangkut pelayanan dan keuangan untuk dibawa dalam rapat Majelis Jemaat
Seksi Pelayanan Pemuda:
- Membuat program kerjabaik yang menyangkut pelayanan dan keuangan untuk dibawa dalam rapat Majelis Jemaat
Seksi Pelayanan Anak-anak:
- Membuat program kerja baik yang menyangkut pelayanan dan keuangan untuk dibawa dalam rapat Majelis Jemaat
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN :
1. Melakukan Pengawasan keuangan dalam rangka menjaga penggunaan keuangan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan skala prioritas dari anggaran yang telah disiapkan bersama.
2. Bekerjasama dengan bagian keuangan (bendahara) dalam rangka pembuatan pelaporan keuangan yang disampaikan kepada persidangan majelis jemaat atau warga jemaat dalam setiap minggu, bulan atau tahun, dengan format pelaporan sederhana dan mudah dipahami dan juga berdasarkan kaidah administrasi keuangan yang berlaku.
3. Menanda tangan laporan keuangan tri-wulan atau semester (Mengetahui/mensyahkan), yang disampikan kepada BPH Majelis Sinode GKE di Banjarmasin
4. (Bekerjasama dengan bendahara : Mengkoordinir atau menyiapkan atau merencanakan hal-hal yang berhubungan dengan kelengkapan ibadah seperti : taplak meja, mimbar, dan lainnya yang berhubungan dengan itu)
Jakarta, 01 September 2017
BADAN PEKERJA HARIAN
MAJELIS JEMAAT (BPH-MJ)
GKE DKI JAKARTA
Ketua, Sekretaris,
Pdt. Edy Liverda, M.Si
(Teol) Lely H
Tundang, SS
0 comments:
Post a Comment